REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. IKM, diyakini Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi, berperan penting dalam mendorong perekoniman Indonesia secara menyeluruh. Untuk itu Bea Cukai Tasikmalaya memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE IKM) kepada PT Butik Ustazah.
“Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat. Terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi, seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan, dan lain-lain,” ujar Indriya, dalam siaran persnya, Rabu (1/4).
Indriya berkata, setelah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM ini, PT Butik Ustazah dapat memangkas harga bahan baku impor sehingga production cost menjadi lebih murah dan membuat harga produk dapat bersaing.
“Manfaat lainnya yang didapatkan PT Butik Ustazah adalah kemudahan prosedural, yakni perusahaan tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25 persen dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir,” ungkapnya saat serah terima surat keputusan fasilitas KITE IKM antara Bea Cukai dengan PT Butik Ustazah.
Indriya juga mengutarakan harapannya atas pemanfaatan fasilitas yang merupakan kebijakan yang dirancang untuk memacu IKM melakukan dan meningkatkan ekspornya. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan mendukung produk-produk IKM nasional dapat berbicara banyak di kancah internasional,” ujarnya.