REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Gencar melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, Bea Cukai Kanwil Jatim I kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 3,7 juta batang pada Rabu (18/3).
Pemusnahan BMN ini dilaksanakan di tempat pengelolaan limbah desa Manduro Manggung, Ngoro, Mojokerto yang dilakukan dengan cara dibakar di tungku pembakaran. Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengungkapkan bawha jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai periode tahun 2019 lalu, yang sebagian merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan sebagian lagi rokok dilekati pita cukai palsu.
“Rokok ilegal ini merupakan barang hasil dari 9 kali penindakan selama tahun 2019, totalnya mencapai 3.776.900 batang rokok”, ungkap Yatim.
Yatim menambahkan bahwa potensi kerugian negara di bidang cukai dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan juga 53 botol miras ilegal berbagai merk dan golongan yang dilakukan dengan cara memecahkan botol miras tersebut.
“Untuk minuman beralkohol ilegal ini adalah hasil penindakan yang gencar dilakukan oleh Bea Cukai di Jatim, yang berdasarkan ketentuan sudah saatnya untuk dimusnahkan,” jelas Yatim.
Lebih dalam Yatim menyampaikan, untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal melalui operasi gabungan.
“Pelanggaran ini berdampak langsung pada penerimaan negara di bidang cukai untuk APBN, yang pemanfaatannya juga akan dibagikan ke tiap daerah untuk pembangunan, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak segan bila tahu peredaran rokok dan miras ilegal, segera laporkan karena itu merugikan negara,” tandasnya.