Senin 06 Apr 2020 15:17 WIB

Apa Hukumnya Muslimah Bertemu dengan Sang Mantan?

Mereka boleh bertemu dengan syarat tidak berkhalawat atau berduaan

Red: A.Syalaby
Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, Pernikahan merupakan sebuah proses yang mendapat ridha, bahkan rekomendasi langsung dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Saat sepasang manusia menikah, sempurnalah agamanya.

Pernikahan menjadi pijakan baru untuk membentuk institusi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Meski demikian, adakalanya seorang istri tak cocok dengan pasangannya lalu memilih jalan perceraian. Perceraian menjadi perkara halal yang dibenci Allah SWT.

Suami yang menceraikan istrinya disebut dengan talak. Sebaliknya, istri yang menggugat cerai para suaminya dengan jalur pengadilan disebut dengan khulu' (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan). Talak dan khulu' adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya.

Khulu' hanya dapat dibenarkan jika memang ada alasan syar'i yang menguatkannya. Wanita yang mengajukan khulu' tanpa alasan yang dapat diterima secara syar'i, mendapatkan ancaman yang sangat serius dalam Islam.