Selasa 07 Apr 2020 23:10 WIB

Warga Jakarta Berkerumun Lebih dari 5 Orang akan Dibubarkan

Anies melarang warga berkerumum lebih dari lima orang selama penerapan PSBB.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan menindak tegas bagi warga Jakarta yang masih tetap berkumpul dan berkeramaian selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status PSBB akan efektif berlaku di Jakarta mulai 10 April mendatang.

Anies mengungkapkan, bagi warga yang berkerumun lebih dari lima orang akan segera dibubarkan oleh aparat atau akan diberikan sanksi apabila menimbulkan risiko penularan yang besar. "Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.

Baca Juga

Anies menekankan, semua kegiatan berkumpul dan berkeramaian di luar ruangan, di atas lima orang akan tidak diizinkan. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas, bersama jajaran kepolisian dan TNI, akan melakukan kegiatan penertiban juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.

"Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Dan kami mengharap kepada seluruh masyarakat untuk menaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa siapa itu kepentingan kita semua kalau kita menaati Insyaallah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," katanya.

Dan ia memastikan pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI bersama dengan TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan. Karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran Covid-19 ini," kata Anies menegaskan.

Ia berharap seluruh komponen masyarakat bisa memahami dan menaati dengan sebaik-baiknya. Penerapan PSBB ini, menurut Anies, akan efektif pada Jumat, 10 April 2020. Namun, mulai besok, Rabu 8 April dan Kamis 9 April akan dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Terkait seluruh aturannya secara detail sehingga pada Jumat sudah bisa diterapkan secara efektif.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement