REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi menyewa hotel bintang tiga dengan kapasitas 50 kamar untuk rumah singgah bagi tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19 di daerah itu. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Jambi H Syarif Fasha di Jambi, Selasa, dalam paparan kebijakan anggaran daerah terkait penanganan Covid-19 dan prioritas penggunaan ABPD 2020.
Kota Jambi memprioritaskan tiga aspek dalam penetapan kebijakan anggaran daerah, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi pada masyarakat dan UMKM, serta program jaring pengaman sosial di tengah Covid-19. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk tiga aspek dan dipersiapkan untuk tiga bulan pertama.
Untuk mencegah dan mengatasi pandemi akibat penyakit infeksi virus corona, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan kerangka kebijakan anggaran sebesar Rp 43,2 miliar. Dalam prioritas refocussing APBD pada aspek penanganan kesehatan, Syarif mengatakan, telah dialokasikan melalui APBD Pemkot Jambi sebesar Rp 28,8 miliar.
Alokasi tersebut meliputi berbagai alokasi kegiatan. Pembuatan 100 ribu masker yang melibatkan UMKM dan pengadaan sarana cuci tangan yang akan ditempatkan pada fasilitas sosial dan fasilitas umum termasuk di antaranya.
“Selain itu juga pemberian intensif untuk tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, pembelian lima ribu rapid test, penyemprotan desinfektan," kata Syarif di Jambi, Selasa.
Sementara itu, dalam aspek penanganan dampak ekonomi pada masyarakat dan UMKM, dialokasikan dana sebesar Rp 3 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk penyediaan sembako bagi masyarakat jika terjadi panic buying di tengah masyarakat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan dana sebesar Rp 13,3 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Alokasi dana tersebut digunakan untuk pengadaan bantuan sembako gratis kepada masyarakat sebanyak 15 ribu kepala keluarga (KK).
Dana itu juga ditujukan untuk pengadaan peralatan penunjang fasilitas kesehatan, serta penyediaan makan dan minum mendukung kegiatan pencegahan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi. Sementara itu, dalam kerangka kebijakan non APBD, Pemkot Jambi mengeluarkan kebijakan dengan menggratiskan tagihan air minum bagi pelanggan PDAM Tirta Mayang dalam batas waktu tertentu dan pembagian nasi bungkus kepada pekerja informal.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan pihak terkait pada masa tanggap darurat Covid-19. Di antaranya dengan pemberlakuan sistem belanja daring bagi pengusaha retail modern, pelaku usaha mikro, UKM, dan pasar tradisional.