REPUBLIKA.CO.ID, Di dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat wajib zakat adalah kemampuan harta dan telah tiba waktu atau usia yang disyaratkan. Namun bagaimana jika telah tiba wajib zakatnya namun yang bersangkutan justru meninggal dunia?
Para ulama madzhab berselisih pendapat mengenai wajib tidaknya pelaksanaan zakat bagi orang yang bersangkutan. Namun demikian, jika seseorang sudah berkewajiban mengeluarkan zakat namun meninggal, sebagian ulama menetapkan bahwa wajib zakat itu dikeluarkan dari harta benda yang ditinggalkan.
Hal itu merupakan pendapat para ulama dari kalangan madzhab Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq sebagaimana yang dijabarkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.
Sedangkan menurut pendapat ulama yang lain, jika yang bersangkutan menyampaikan wasiat, maka sepertiga hartanya dapat digunakan untuk membayar zakat.
Namun jika ia tidak menyampaikan wasiat untuk dizakati, maka tidak perlu dizakati. Inilah pendapat yang dikutip oleh Ibnu al-Mundzir dari Ibnu Sirin, dari As-Syu’bi, dari Ibrahim an-Nakha’i, dari Hammad bin Abu Sulaim, dari Dawud bin Abu Hindun, dari Humaid at-Thawil, dari Utsman al-Batti, dan dari Sufyan as-Sauri. Pendapat ini merupakan pendapat yang juga dipopulerkan oleh Imam Abu Hanifah.