REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Covid-19. Kenaikan sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di provinsi tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah di Jambi, Senin (13/4) malam menjelaskan bahwa Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan Surat Keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang peningkatan status tersebut.
"Berdasarkan kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dan telaah instansi terkait, Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi Jambi, maka Gubernur Jambi berdasarkan keputusan beliau menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ada di Provinsi Jambi," kata Bachyuni.
Ia menjelaskan status Tanggap Darurat Covid-19 ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Hingga saat ini warga Jambi yang positif Covid-19 terkonfirmasi sebanyak empat orang, demikian Bachyuni Deliansyah.