REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pandemi global Covid-19 yang belum kunjung mereda, rupanya dijadikan celah bagi pelaku bisnis rokok polos di sejumlah daerah di Jawa Tengah guna memuluskan aksinya. Sebaliknya, situasi ini tak sedikitpun menyurutkan semangat para petugas Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
Di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, petugas masih menemukan pelanggaran dibidang cukai, berupa peredaran rokok tanpa menggunakan pita cukai serta rokok yang dilekati pita cukai palsu.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya sebuah truk angkutan barang, yang kedapatan tengah digunakan untuk mengangkut 507.200 batang rokok ilegal, di wilayah Kudus, pada Rabu (15/4) kemarin. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot, Sugeng Wibowo, mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.
Petugas yang mendapatkan informasi ini segera mengembangkan dengan melakukan operasi tertutup, di lokasi yang dimungkinkan bakal dilalui truk seperti yang diinformasikan tersebut. "Pada Rabu, pukul 21.00 WIB, petugas kami menemukan truk yang dicurigai dan kemudian truk berhasil dihentikan, di wilayah Kota Kudus,” ungkap Gatot dalam penjelasannya, Jumat (17/4).
Dari hasil pemeriksaan, awak truk berupaya mengelabui petugas dengan cara menyamarkan muatan rokok ilegal tersebut di antara furniture yang diangkut. ”Ini jelas- jelas merupakan modus untuk mengelabui petugas, pengiriman rokok ilegal trrsebut disamarkan atau disembunyikan di antara muatan furnitur,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tambah Gatot, ditemukan rokok ilegal dengan beragam merek, yang terdiri atas rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai merk “S3 dan C@ffee Stik“.
Selain itu juga rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merk “PASOPATI” yang dilekati pita cukai palsu. Tak pelak truk beserta sopir berinisial NA (24 tahun) dan kernet berinisial S (31 th) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Dari penindakan ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok SKM siap edar tanpa pita cukai sebanyak 392.000 batang dan rokok SKT dilekati pita cukai palsu sebanyak 115.200 batang. "Sehingga total barang yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai Rp 451.680.000 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, meliputi cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp 251.238.080," tegas Gatot.
Ia juga menambahkan, sepanjang tahun 2020 ini, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 39 kali dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.080.839.024.
Di tengah pandemi ini, tegas Gatot, hendaknya masyarakat mematuhi imbauan Pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti pengiriman rokok ilegal. "Kami, jajaran Bea Cukai Kudus tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum dibidang kepabeanan maupun cukai," tandasnya.