REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Desa Peguyangan Kangin dan Desa Adat Peraupun, Kota Denpasar, Bali, menindak tegas warga yang melanggar imbauan pemerintah. Salah satunya, mengamankan empat orang yang berkumpul dan pesta minuman keras.
"Mereka yang berkumpul tersebut telah melanggar aturan atau imbauan pemerintah terkait social and physical distancing," kata Kepala Desa Peguyangan Kangin Denpasar, I Wayan Susila di Denpasar, Ahad (19/4).
Dia mengatakan tindakan terhadap keempat warga yang kedapatan meminum miras tersebut telah dilakukan pada Sabtu (18/4) pada pukul 23.00 Wita. Mereka saat diciduk berkumpul di kawasan Jalan Antasura Denpasar.
"Iya kami sudah tertibkan, ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan minum miras," ujarnya.
Wayan Susila mengatakan, setelah diamankan yang bersangkutan digiring ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut sehingga keempatnya dapat diberikan efek jera. Tujuannya, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, mengingat saat ini sedang waspada terhadap wabah Covid-19.
"Selanjutnya akan diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kota Denpasar agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.
Susila menjelaskan, Satgas Covid-19 Desa Peguyangan Kangin bersama seluruh desa adat yang berada di wilayah Desa Peguyangan Kangin terus melaksanakan patroli dan pemantauan. Tujuannya untuk mengawasi ketertiban penduduk di Desa Peguyangan Kangin dalam masa pandemi Covid-19.
Di lain sisi, hal ini guna memastikan seluruh penduduk yang ada dipantau secara maksimal, khususnya mereka yang baru datang dari luar Bali, pekerja migran dan lain sebagainya guna meningkatkan kewaspadaan bersama.
Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan sangat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19. Oleh karena ini, Dewa Rai mengajak masyarakat agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus penyebaran virus corona.
"Sudah ada imbauan pemerintah, Maklumat Kapolri untuk tidak membuat keramaian, apalagi sampai minum miras, mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban untuk mendukung penanganan dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Dewa Rai.