Selasa 21 Apr 2020 21:02 WIB

Polda Sulawesi Selatan Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berdasarkan pengembangan Polda tersangka pelaku adalah kurir sabu

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil seorang laki-laki berinisial W (43 tahun) diduga menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 11,32 gram. Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengungkapkan tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal di Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Kelurahan Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, pada Senin (20/4) pukul 17.30 Wita.

La Ode Proyek menjelaskan, saat dilakukan giat pengeledahan badan dan penggeledahan kendaraan disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasilnya Tim menemukan di saku celana sebelah kanan berupa satu bungkusan sachet atau paket ber ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya target (Tersangka) dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata La Ode Proyek melalui rilis Polda Sultra, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya rim Opsnal menindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan untuk memastikan target orang, sasaran tempat, dan barang, maka pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 16.25 Wita tim melakukan observasi terhadap target.