REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Opsnal Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil seorang laki-laki berinisial W (43 tahun) diduga menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 11,32 gram. Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengungkapkan tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal di Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Kelurahan Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, pada Senin (20/4) pukul 17.30 Wita.
La Ode Proyek menjelaskan, saat dilakukan giat pengeledahan badan dan penggeledahan kendaraan disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasilnya Tim menemukan di saku celana sebelah kanan berupa satu bungkusan sachet atau paket ber ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya target (Tersangka) dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata La Ode Proyek melalui rilis Polda Sultra, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya rim Opsnal menindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan untuk memastikan target orang, sasaran tempat, dan barang, maka pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 16.25 Wita tim melakukan observasi terhadap target.
"Pada pukul 16.30 Wita Tim Opsnal mengetahui bahwa barang (narkotika) sedang dikuasai oleh target yang sedang mengendarai Ranmor R-2 Honda Supra warna kuning, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap target mulai dari Kecamatan Wuawua, dimana target rencana akan menuju ke Kabupaten Konawe," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pada pukul 17.30 Wita Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Target di Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Kelurahan Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.
Adapun barang bukti lainnya yakni satu Buah bekas pembungkus rokok merk sampoerna dan satu Unit Handphone merk samsung warna putih beserta Sim Cardnya," ujar La Ode Proyek. La Ode Proyek mengatakan Tersangka merupakan Kurir, yang memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.