Kamis 23 Apr 2020 06:13 WIB

Dishub Tangerang Salurkan 1.107 Paket Sembako untuk Sopir

Sopir angkot menjadi salah satu yang terdampak, karena jumlah penumpangnya dikurangi.

Para pengemudi ojek online, pedagang asongan, supir taksi, pemulung, sopir angkot hingga tukang parkir menjadi sasaran pembagian akibat wabah Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Yayasan Askar Kauny
Para pengemudi ojek online, pedagang asongan, supir taksi, pemulung, sopir angkot hingga tukang parkir menjadi sasaran pembagian akibat wabah Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyalurkan bantuan 1.107 paket sembako untuk sopir angkot yang terdampak Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Selasa (21/4) berharap bantuan tersebut bisa membantu meringankan beban para sopir angkot yang terdampak wabah virus Corona.

"Mudah-mudahan bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka," papar Wahyudi Iskandar seusai membagikan 1.107 paket sembako di Terminal Cimone Kota Tangerang, Selasa (21/04).

Baca Juga

Wahyudi menuturkan sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggal 18 April 2020, sopir angkot menjadi salah satu yang terdampak, karena jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas. Oleh karena itu, untuk meringankan beban mereka perlu diberikan bantuan.

1.107 paket sembako yang berisi beras tiga kilogram dan mi instan tersebut diberikan kepada Pengurus Organda Kota Tangerang. Sselanjutnya paket akan diberikan ke sopir angkot yang melayani 23 trayek di Kota Tangerang. "Nanti para sopir angkot tinggal menunjukkan KTP, STNK, dan SIM atau surat bukti sebagai pengemudi ke Organda," katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah kepentingan pemerintah pusat atau daerah, namun kepentingan bersama dalam menangani pandemi Covid-19.

Sementara itu, aturan PSBB di Kota Tangerang antara lain terkait kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengguna motor, larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor, kecuali satu alamat rumah. Lalu aturan ojek online yang hanya diperbolehkan mengangkut barang, termasuk aturan angkutan umum yang hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB. Kemudian pendistribusian barang hanya untuk kepentingan kebutuhan pokok, pangan dan kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement