Operasi Ketupat 2020 Dilakukan dengan Konsep Khusus

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 22 Apr 2020 18:48 WIB

Operasi Ketupat 2020 Dilakukan dengan Konsep Khusus . FOto: Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2019, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5). Foto: Abdan Syakura Operasi Ketupat 2020 Dilakukan dengan Konsep Khusus . FOto: Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2019, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pandemi virus korona atau Covid-19 membuat operasi ketupat yang dilakukan kepolisian tahun ini untuk menghadapi Bulan Ramadhan dilakukan dengan konsep khusus. Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Indra Jafar mengatakan operasi tersebut tetap dilakukan namun dengan sandi operasi ketupat Covid-19 yang diperkirakan akan dilakukan selama 38 hari.

“Konsep operasi akan mengalami perubahan, khususnya dari cara bertindak, termasuk juga tujuan dari operasi ini. Ini akan mengalami perubahan,” kata Indra dalam diskusi daring bersama YLKI, (22/4).

Baca Juga

Indra menjelaskan, konsep tersebut diubah agar membantu jajaran Korlantas di setiap wilayah memutus serta mencegah wabah Covid-19. Dia menambahkan, dalam kegiatan kepolisian tidak hanya operasi ketupat, namun juga operasi aman nusa II.

“Sasarannya sama. Aman Nusa ini kebih dahulu dilaksanakan, termasuk juga melaksanakan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” tutur Indra.

Dia menambahkan, saat ini Polri juga membentuk satgas untuk memantau dampak Covid-19. Terlebih, dampak Covid-19 tersebut mempengaruhi perekonomian sehingga banyak satgas yang dibentuk terkait penegakkan hukum sampai pemantauan pangan.

Selain itu, Indra menegaskan akan pembangunan check point terlebih setelah instruksi pelarangan mudik. “Check point ini akan berada di beberapa ruas gerbang tol dan titik arteri jalan. Ini dalam rangka membatasi orang mengurangi mudik ke daerah masing-masing,” jelas Indra.

Pemerintah menetapkan pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. 

Terpopuler