REPUBLIKA.CO.ID SEMARANG -– Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT. Ungaran Sari Garments (PT.USG).
Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 pcs. Masker kain non medis dengan perkiraan harga mencapai Rp 40 Juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat(17/4).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terimakasih atas datangnya bantuan donasi ini serta berpesan kepada perusahaan. “Bantuan ini merupakan rejeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman – teman semua dan terimakasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat bagus mumpung ada buruh dan perusahaannya juga jadi saya nderek titip kepada perusahaan bahwa ekonomi kita ini tidak terlalu bagus sehingga saya minta relasi antara buruh dengan pengusaha bisa betul – betul memahami situasi ini. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya kedepannya tidak ada PHK”, pesannya.
Cipto Santosa, Manajer HRD PT USG mengungkapkan penyerahan hibah sepuluh ribu pieces masker tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen kepedulian dari PT Ungaran Sari Garments dalam meringankan beban bagi warga Jawa Tengah. Cipto juga mengapresiasi Bea Cukai atas dukungan serta fasilitas yang diberikan. “Kita berterimakasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan suatu support dan dukungan sehingga kita bisa memberikan bantuan berupa masker ini dengan fasilitas PMK-171 sehingga kita bisa membuat masker dengan mendapatkan pembebasan BM, PPN dan PPh. Karena kita kawasan berikat jadi bahan dari masker yang kita donasikan ini adalah dari impor sehingga dengan fasilitas ini kita sangat terbantu. Dari segi pelayanan kita juga sangat terbantu, prosesnya cepat dan responsif sehingga proses ijin fasilitasnya dalam waktu satu hari langsung kita dapatkan”, ujarnya.
Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha mengatakan bahwa PT Ungaran Sari Garment ini merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas dari Bea Cukai berupa pembebasan BM dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI). “Jadi barang-barang ini semua bahan bakunya impor berkualitas tinggi, tapi kami berikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial”, jelasnya. Bea Cukai berkomitmen untuk siap bekerjasama dengan pihak manapun dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.