REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi corona jenis baru atau COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, bertambah dua orang sehingga jumlah total pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 73 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan dua orang yang terkonfirmasi positif itu berasal dari Kecamatan Sidoarjo dan dari Kecamatan Candi.
"Sementara yang confirm sembuh di wilayah Kecamatan Waru, Desa Wedoro satu orang dan jumlah totalnya sebanyak tujuh orang," katanya, Jumat (24/4).
Ia mengemukakan, dari data yang masuk, yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak tiga orang, masing-masing dari Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Gedangan dan juga dari Kecamatan Waru."Jumlah total yang dilaporkan meninggal sampai dengan saat ini sebanyak sembilan orang," katanya.
Sementara itu, jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) bertambah 30 orang dan totalnya menjadi 639 orang, kemudian pasien dalam pengawasan bertambah sembilan orang menjadi 150 orang.
"Perlu diketahui untuk pasien meninggal ODP dan PDP belum tentu dikarenakan oleh COVID-19 dan belum tentu positif COVID-19," katanya.
Pihaknya mengimbau, untuk memutus rantai penyebaran virus coronaadalah, selalu terapkan jarak fisik dan menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah untuk hal darurat. "Selalu cuci tangan dengan sabun selama 20 detik dan bilas dengan air yang mengalir," katanya.
Di sisi lain, Kabupaten Sidoarjo memberlakukan jam malam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah merebaknya COVID-19.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan pada saat jam malam tersebut aktivitas warga sudah berhenti, kecuali keadaan darurat. "Selain itu, PSBB yang sebelumnya direncanakan akan berlaku bagi 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, kini berlaku untuk seluruh kecamatan, yakni di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Ia mengemukakan, sesuai dengan peraturan gubernur terkait dengan PSBB ini akan efektif mulai diberlakukan tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020. "Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dalam tiga hari ke depan, yakni tanggal 25, 26 dan 27 April," katanya.