REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resort (Polres) Cilegon memperketat penjagaan di Check Point Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten setelah kebijakan larangan mudik diberlakukan.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, pemeriksaan atau penjagaan di check point Pelabuhan Merak bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang untuk memastikan realisasi aturan PSBB di tempat penyeberangan orang tersebut.
“Pemeriksaan di lokasi check point kita mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya" ungkap Yudhis, Sabtu (25/4).
Dari hasil pelaksanaan pemeriksaan di check Point di Pelabuhan Merak, tercatat ada 50 unit kendaraan bermotor yang diperiksa, hasilnya sebanyak 20 unit kendaraan mendapat teguran simpatik dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan selain giat imbangan PSBB, dilaksanakannya Check Point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat ( 24/4) kemarin Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum.
"Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," ujar Edy Sumardi
Atas dasar hal tersebut, menurutnya pihak Kepolisian khususnya Polda Banten bersama dengan stakeholder terkait akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah di tentukan
"Sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di beri sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang sudah di berlakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020" jelasnya.