REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 46 miliar kepada warga non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 23.000 Kepala keluarga (KK). Setiap KK, akan menerima Rp 500.000 yang diberikan setiap bulan selama empat bulan ke depan.
"Penyaluran Bantuan Pemkot berupa BLT bertahap dimulai tanggal 27 April 2020 dan dikerjasamakan dengan PT. Pos Indonesia ke penerima langsung "by name by address," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Ahad (26/4).
Secara keseluruhan, Dedie menuturkan, terdapat 156.831 KK yang akan menerima bantuan. Dari pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 41.845 KK yang masuk dalam kategori DTKS. Kemudian, Program Sembako yang akan diberikan kepada 24.183 KK. Selain PKH, Kemensos juga menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 1.579 KK yang masuk kategori DTKS dan 16.178 KK dari non DTKS.
Selain BLT, Dedie menambahkan, Pemkot Bogor juga menyiapkan gerakan nasi bungkus (Nasbung) yang akan diberikan kepada 13.500 jiwa. “Program nasbung itu sudah berjalan di Dinsos sejak beberapa hari terakhir,” ujarnya.
Pada dasarnya, nominal bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah tak terpaut jauh. Hanya saja, waktu pendistribusian disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. “Jadi jangan, ada yang menyampaikan. Ini kok segini, itu kot segitu. Jangan," kata Dedie.
Secara rinci, Dedie mengatakan, PKH dan Sembako hanya senilai Rp. 200.000. Namun, bantuan itu akan diberikan selama 9x atau setara Rp 1.800.000. Sementara, bantuan Pemprov Jabar senilai Rp 500.000 akan dibagikan selama empat kali berupa sembako dan uang tunai.
BLT Pemkot Bogor senilai Rp 500.000 akan dibagikan selama empat bulan. Serta BLT Kemensos setiap KK mendapatkan Rp 600.000 selama tiga bulan.
Dedie meminta adanya kesadaran masyarakat terkait jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan Pemkot Bogor. Pasalnya, bantuan yang diberikan Pemkot Bogor hanya bersifat bantalan atau mengcover masyarakat yang tak menerima dari pusat maupun provinsi.
Selain itu, Dedie menyatakan, akan memperketat proses pendistribusian. Penerima bantuan akan ditandai dengan sekiter jenis sumber bantuan. Demikian, tak ada masyarakat yang menerima bantuan dua kali. "Apabila ada penerima yang menerima bantuan berkali-kali atau tidak tepat sasaran maka dapat diketahui warga lain dan dapat menjadi catatan untuk dibatalkan atau dikembalikan," katanya.