REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memproses permohonan rencana penggabungan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. Adapun aksi korporasi ini menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LOI) yang telah ditandatangani pada Kamis (23/4) antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Sebagai langkah awal kami akan melakukan proses persiapan due diligence (uji tuntas) yang kami pastikan untuk dilakukan secara cermat, professional dan independen,” ujar Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Yuddy Renaldi dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (27/4).
Menurutnya sinergi bisnis akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Untuk mewujudkannya sesuai dengan harapan, kami mohon dukungan dari seluruh stakeholders, pemegang saham, OJK, Bank Indonesia, dan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan keputusan untuk memindahkan dana kas atau Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Hal teknis yang berkaitan dengan LOI akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.
Dalam kerangka LOI, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat melaksanakan kerja sama bisnis termasuk kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
“Dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.