REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hanya karena diejek, seorang remaja berinisial JD (17 tahun) tega menganiaya dengan cara menusuk dua temannya hingga mengalami luka serius. Kedua korban AP (18) dan AH (15) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian dadanya kirinya. Meski sudah ditetakan sebagai tersangka, warga Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak ditahan.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulanai, mengatakan kejadian tersebut berlangsung Sabtu (25/4). Ia mengatakan, kejadian tersebut dipicu saling ejek antara kelompok pelaku dan korban yang tengah berkumpul di sebuah temat di Kampung Pabrik Tahu, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang.
’’Dari hasil penyelidikan penganiayaan dipicu oleh saling ejek. Korban dan pelaku saling kenal, ‘’ kata dia.
Tersangka, kata Yoris, dijerat Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, tersangka tidak ditahan dengan beberapertimbangan. Di antaranya tersangka masih berstatus anak di bawah umur dan ruang tahanan penuh.
"Tersangka tak ditahan. Dia dan orangtuanya tetap harus wajib lapor ke Satreskrim Polres Cimahi dua kali dalam seminggu,’’ ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, dalam kasus ini polisi menetapkan satu yaitu JD. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian serta barang bukti yang diamankan. Meski tak ditahan kasus ini teta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
‘’Hanya satu tersangka. Rekan rekannya yang berada di lokasi hanya menyaksikan dan berstatus sebagai saksi. ‘’ Pelakunya tunggal, ‘’cetus dia.