Kamis 30 Apr 2020 20:32 WIB

PSBB di Garut Dilakukan Secara Parsial

Pemkab Garut akan memutuskan wilayah-wilayah di Garut yang akan menerapkan PSBB.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi memeriksa sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Garut di jalan raya Limbangan, Jumat (24/4). Setiap kendaraan yang ingin mudik diminta untuk putar balik.
Foto: Dok Polres Garut.
Polisi memeriksa sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Garut di jalan raya Limbangan, Jumat (24/4). Setiap kendaraan yang ingin mudik diminta untuk putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi. Kendati demikian, PSBB di Kabupaten Garut tak akan dilakukan secara menyeluruh. 

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, PSBB yang diterapkan di wilayahnya akan dilakukan secara parsial. Artinya, PSBB hanya dilakukan di beberapa wilayah. Faktor yang menentukan wilayah yang akan menerapkan PSBB ditentukan dari jumlah penduduk, keramaian, kondisi sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban. "Kita belum tentukan wilayahnya," kata dia, Kamis (30/4).

Menurut dia, secara umum Pemkab Garut mendukung kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk PSBB tingkat provinsi. Ia menambahkan, Gubernur telah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jika disetujui, akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Rudy mengatakan, dalam Pergub nantinya akan dijelaskan detail kebijakan mengenai PSBB. Baru setelah itu, Pemkab Garut akan memutuskan wilayah-wilayah di Garut yang akan menerapkan PSBB. "Rencananya mulai tanggal 6 Mei," kata dia.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut hingga Kamis sore, terdapat 3.042 kasus di daerah berjuluk Swiss van Java itu. Sebanyak 593 orang tanpa gejala (OTG), 2.386 orang dalam pemantauan, 52 pasien dalam pemnatauan (PDP), dan 11 pasien positif Covid-19.

Dari 593 OTG, sebanyak 357 masih dalam tahap observasi dan 236 selesai masa observasi tanpa ada kasus kematian. Sementara dari 2.386 kasus ODP, 157 kasus masih pemantauan, 14 dalam perawatan, dan 2.215 selesai pemantauan, di mana 11 diantaranya meninggal. 

Sedangkan untuk kasus PDP, dari 52 kasus terdapat tujuh kasus sedang dalam perawatan dan 45 kasus selesai pengawasan, di mana 11 di antaranya meninggal. Terakhir, dari 11 kasus pasien positif, delapan orang masih dalam perawatan di rumah sakit, satu kasus isolasi mandiri di rumah menunggu hasil laboratorium, sat kasus dinyatakan sembuh, dan satu kasus meninggal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement