Sabtu 02 May 2020 15:36 WIB

PSBB di Depok Berdampak Positif

Memperpanjang masa PSBB di Kota Depok, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.

Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID,

DEPOK — Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai memperlihatkan hasil yang positif.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok juga memperlihatkan perkembangan kasus orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) rata-rata per hari terus mengalami penurunan

"Untuk OTG sebelumnya 48-49 kasus per hari, menjadi 22-23 kasus per hari. Sementara PDP dari 27-28 kasus, turun menjadi 26-27 kasus per hari dan ODP dari 83-84 kasus per hari menjadi 32-33 kasus per hari," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Sabtu (2/5).

Idris juga menjelaskan untuk jumlah pasien terkonfirmasi positif virus corona baru (Covid-19) yang sembuh di Kota Depok, Jawa Barat bertambah satu orang menjadi 44 orang dari 298 pasien yang terkonfirmasi, sedangkan meninggal 18 orang.

"Sebelumnya jumlah yang sembuh 43 orang sekarang bertambah satu menjadi 44 orang. Ini berdasarkan data per 1 Mei 2020," katanya.

Lalu jumlah pasien terkonfirmasi menjadi 298 orang dan yang meninggal dunia 18 orang. Penambahan kasus tersebut berasal dari PDP yang telah menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) positif dan hasil tindak lanjut dari tes cepat.

"Kemudian jumlah PDP yang meninggal saat ini sebanyak 52 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI," ujarnya.

Pihaknya telah memperpanjang masa PSBB di Kota Depok, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.

"Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh warga agar mengikuti protokol pemerintah dan peraturan PSBB. Saat ini secara intensif kami menurunkan petugas untuk melakukan monitoring, termasuk langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku agar dapat menghentikan penularan Covid-19," demikian Idris.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement