Senin 04 May 2020 14:30 WIB

Disperindag Lampung Jual Sembako Tebus Rp 45 Ribu

Pasar murah bersubsidi tersebut menggulirkan paket sembako sebanyak 90 ribu paket.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Lampung menggelar pasar murah bersubsidi bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Bandar Lampung, Senin (4/5). Warga menebus sembako Rp 45 ribu mendapatkan sepaket yang dapat diantar ojek daring selama beberapa hari ke depan.

Pasar murah bersubsidi tersebut menggulirkan paket sembako sebanyak 90 ribu paket. Isi paket yakni 5 kg beras, 2 kg gula pasir, 1 liter minyak, dan 1 kg tepung terigu. Untuk mendapatkan jatah paket tersebut warga memesan secara daring seharga Rp 45 ribu, dan paketnya diantar ojek daring.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membukan pasar murah bersubsidi di lapangan Disperindag Lampung, Senin. Menurut Arinal, kenaikan bahan pokok pada bulan puasa, dan juga adanya dampak pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat terganggu. Untuk itu, pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

"Pandemi Covid-19 telah menyerang kesehatan masyarakat, dan juga berdampak pada ekonominya," kata Arinal Djunaidi, yang juga ketua Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Lampung.

Hadirnya pasar murah bersubsidi dengan harga terjangkau Rp 45 ribu, ia berharap dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangganya semasa pandemi Covid-19. Harga yang ditawarkan dalam gelaran pasar murah bersubsidi tersebut, jauh dari harga pasaran.

Kepala Disperindag Lampung Satria Alam mengatakan, gelaran pasar murah bersubsidi dilaksanakan di kabupaten/kota di Lampung selama 24 kali. Untuk di Kota Bandar Lampung akan digelar lima hari, setiap harinya dipasarkan 400 paket yang diantar langsung ojek daring. "Kegiatan ini tentu dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Kalau di Kota Bandar Lampung pengantaran menggunakan ojek daring, dan tidak berkerumun, sedangkan di kabupaten atau daerah dapat menggunakan cara langsung dari rumah ke rumah, berdasarkan arahan kepala daerah masing-masing. Tentunya, kata dia, tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement