Senin 04 May 2020 17:16 WIB

ASN Diminta Jadi Pemersatu, Bukan Provokator

sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014, ASN mempunyai tiga tugas pokok

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Tampak suasana pelantikan ASN Purbalingga. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melantik sejumlah pejabat fungsional di halaman pendopo Setda setempat, Senin (4/5).
Foto: humas Pemkab Purbalingga
Tampak suasana pelantikan ASN Purbalingga. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melantik sejumlah pejabat fungsional di halaman pendopo Setda setempat, Senin (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu kabupaten yang ikut melaksanakan pilkada serentak 2020 ini. Namun bersamaan dengan persiapan pelaksanaan pilkada tersebut, terjadi wabah Covid-19 sehingga banyak kegiatan dan anggaran yang dicurahkan untuk penanganan Covid-19.

Dalam situasi semacam ini,  Bupati Dyah Hayuning Pratiwi meminta semua elemen masyarakat di Purbalingga bisa tetap bersatu untuk bersama-sama mengatasi wabah. Terutama bagi kalangan ASN di Purbalingga. 

"Kita harus bisa merekatkan dan mempersatukan bangsa. Jangan sampai kita sebagai ASN justru menjadi provokator yang memperkeruh suasana," kata Bupati dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di halaman pendopo Setda Purbalingga, Senin (4/5).

Dia menyebutkan, sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara mempunyai tiga tugas pokok. Yakni sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. "Sinergitas, kebersamaan dan kekompakkan ASN di OPD masing-masing harus dijaga," katanya.

Bupati Tiwi juga minta para pejabat fungsional yang dilantik, untuk segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pimpinan yang ada di wilayah OPD masing-masing. Khususnya, agar tahun anggaran 2020 yang tersisa dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan masyarakat.

Acara pelantikan pejabat fungsional tersebut, dilaksanakan dengan memperhatikan SOP penanganan Covid 19. Sebelum masuk ke halaman pendopo, para ASN dilakukan pengecekan suhu, kursi duduknya juga mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak (psysical distancing), termasuk pelaksanaan pelantikan  dilakukan sambil berjemur dibawah sinar matahari.

Para pejabat fungsional yang dilantik secara rinci terdiri dari 1 dokter muda, 1 sanitarian pertama, 1 orang pengembang teknologi pembelajaran, 1 pengawas kemetrologian pertama, 1 pamong budaya muda, 1 arsiparis mahir, 3 orang entomolog kesehatan muda, 2 bidan terampil,  13 guru pertama dan 5 perawat terampil. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement