REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tak segan memberi sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Kota Tasikmalaya dilakukan secara menyeluruh di setiap kecamatan.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, sanksi yang akan diberikan untuk pelanggar bisa berupa teguran atau bahkan pencabutan izin usaha. Karena itu, ia meminta masyarakat mematuhi aturan selama PSBB.
"Kalau PSBB, kita lebih tegas," kata dia, saat konferensi pers, Senin (4/5).
Budi meminta masyarakat sadar mematuhi anjuran pemerintah. Ia optimistis, jika PSBB diterapkan dengan baik, pandemi Covid-19 dapat teratasi dengan cepat.
Ia menilai, PSBB yang telah berlaku di beberapa daerah lainnya berhasil menekan angka peningkatan kasus Covid-19. "Kita belajar dari DKI Jakarta dan Bodetabek. Di sana tren kasus Covid-19 turun," kata dia.
Menurut dia, saat ini tren penambahan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dalam dua pekan terakhir cenderung landai. Tercatat, sejak 21 April hanya ada penambahan dua kasus positif Covid-19.
Saat ini, total kasus pasien positif di Kota Tasikmalaya berjumlah 31 orang. Sebanyak 11 orang dinyatakan sembuh, 17 masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.
"Ini harus terus dijaga agar tidak melonjak tinggi," kata dia.
Budi mengatakan, PSBB di Kota Tasikmalaya dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (6/5). Namun, jika dalam 14 hari PSBB tak membawa dampak berarti, penerapannya akan diperpanjang.