Selasa 05 May 2020 04:17 WIB

Pemkab Ciamis Lakukan Persiapan PSBB Skala Besar

Selama PSBB, setiap desa diminta membuat dapur umum yang tidak menimbulkan kerumunan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Tagana dan relawan menyediakan sejumlah paket nasi bungkus untuk dibagikan kepada warga di Dapur Umum Lapangan yang beroperasi di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). Dapur umum itu didirikan tim gabungan yang terdiri dari Taruna Siaga Bencana (Tagana), Pemkab Ciamis, Polri dan TNI untuk memberi makanan gratis kepada pengguna jalan atau warga yang terdampak COVID-19, dimana setiap harinya petugas menyiapkan hingga 250 paket nasi bungkus
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO
Petugas Tagana dan relawan menyediakan sejumlah paket nasi bungkus untuk dibagikan kepada warga di Dapur Umum Lapangan yang beroperasi di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). Dapur umum itu didirikan tim gabungan yang terdiri dari Taruna Siaga Bencana (Tagana), Pemkab Ciamis, Polri dan TNI untuk memberi makanan gratis kepada pengguna jalan atau warga yang terdampak COVID-19, dimana setiap harinya petugas menyiapkan hingga 250 paket nasi bungkus

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus melakukan persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan akan dimulai 6 hingga 19 Mei 2020.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, PSBB di wilayahnya mencangkup seluruh kecamatan. Aturan mengenai PSBB akan segera dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pelaksanaan PSBB terkait pembatasan-pembatasan dapat diterapkan hingga tingkat masyarakat dengan maksimal. "Harus ada persiapan-persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB," kata dia, dalam keterangan resminya, Senin (4/5).

Herdiat mengatakan, peran camat dan kepala desa sangat penting dalam penerapan PSBB. Bukan hanya dalam mengawasi warganya mengikuti aturan, camat dan kepala desa harus memastikan warganya tetap hidup dengan layak selama PSBB.

Ia mengungatkan para camat untuk memperhatikan koondisi warganya. "Kalau ada warga yang meninggal karena kelaparan, camat tersebut akan dicabut jabatannya," kata dia.

Pemkab Ciamis telah berupaya memenuhi kebutuhan warga yang terdampak Covid-19 melalui berbagai cara. Herdiat mencontohkan, zakat profesi hingga awal Mei terkumpul Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 623 juta sudah dibelanjakan untuk beras dan telah disampaikan kepada masyarakat ada sebagian melalui camat di setiap kecamatan.

"Untuk beras telah dibelanjakan sampai 45 ton dan masker sampai 35 ribu disebarkan melalui kecamatan untuk dibagikan," kata dia.

Ia juga mengarahkan kepala desa agar segera melakukan realokasi dana desa untuk penanganan Covid-19. Selama PSBB, setiap desa diminta membuat dapur umum. Dapur umum yang dimaksud bukan seperti bencana alam, tapi dapur umum Covid-19 yang tidak menimbulkan ada kerumunan.

"Untuk kebutuhan beras untuk setiap desa selama 14 hari akan diberikan 150 kg per desa selama 14 hari yang akan diberikan ke seluruh desa/kelurahan. Pemkab Ciamis akan menyediakan 40 ton beras setiap harinya yang dialokasikan dari zakat profesi," katanya.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, Pemkab Ciamis sementara menunda penyaluran bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Sebab, terdapat ketidaksesuaian dengan data yang diajukan. Pemkab masih menunggu perbaikan data dulu agar kebutuhan masyarakat terakomodir.

Bantuan dari desa juga harus dikakukan secara objektif. "Jangan sampai setelah selesainya pandemi ini ada permasahan dengan KPK," tegas Yana.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement