REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan minum. Lalu bagaimana hukum menelan air ludah ketika berpuasa. Apakah membatalkan atau tetap sah puasanya?
Ahmad Zarkasih dalam bukunya Bekal Ramadhan mengatakan, termasuk yang membatalkan puasa seseorang adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Mulut merupakan salah satu lubang pada tubuh manusia, namun mulut memiliki lubang luar dan lubang dalam.
Lubang dalam yaitu tempat keluarnya huruf Ha’ (kecil) yang berada di awal bagian kerongkongan sampai seterusnya itulah bagian dalam mulut yang kalau ada sesuatu masuk ke situ, makanan atau bukan makanan, maka batal puasanya. Sedangkan lubang luar adalah bagian bibir.
Maka dari itu, dalam hal menelan ludah dianggap tidak membatalkan puasa dengan syarat. Ludah belum keluar dari mulut (melewati bibir). Selain itu, ludah tersebut juga tidak tercampur dengan sesuatu yang lain dengan faktor sengaja.
Apabila ada sisa makanan di sela-sela gigi, Imam Nawawi menjalaskan dalam al-Minhaj (hal. 76):
"Kalau seandainya ada sisa makanan di antara giginya kemudian bercampur dengan ludahnya (dan tertelan) itu tidak membatalkan, jika memang sulit untuk memisahkannya dan juga membuangnya”
Imam Ibn Hajar al-Haitami menambahkan, bahwa yang tidak membatalkan adalah memang sisa makanan yang tidak bisa terpisah dengan ludah karena ukurannya yang kecil atau karena sulit dan sudah bercampur. Akan tetapi jika memang sisa makanannya besar dan bisa dipisahkan lalu sengaja dikunyah agar bercampur dengan ludah, lalu ditelan itu termasuk membatalkan puasa.