Rabu 06 May 2020 12:04 WIB

Lapas Tasikmalaya Tolak Tahanan Positif Rapid Test

Seorang tahanan diduga terpapar Covid 19 setelah hasil rapid testnya positif

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Suasana Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Rabu (6/5).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya menolak seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Seorang tahanan berinisial AM itu diduga terpapar Covid-19 setelah hasil melakukan uji cepat atau rapid test dan hasilnya reaktif.

Kepala Lapas Tasikmalaya Kelas II B Tasikmalaya, Sualrdi mengatakan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya ingin menitipkan sembilan tahanan pada Selasa (5/5) pukul 15.00 WIB. Namun, satu dari sembilan yang hendak dititipkan itu diketahui reaktif setelah menjalani rapid test.

"Tentu kita kembalikan ke pihak kejaksaan karena hasil rapid test positif. Sudah langsung dikembalikan," kata dia saat ditemui pada Rabu (6/5).

Menurut dia, sejak awal Lapas sudah buat kesepakatan dengan intansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan. Ketika hendak menitipkan tahanan ke lapas, penyerahannya sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, tahanan harus sudah melakukan rapid test.

Sulardi mengatakan, pihak kejaksaan sebenarnya telah menyertakan surat keterangan sehat para tahanan. Surat keterangan sehat itu berlogo Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, petugas lapas melakukan tes ulang kepada tahanan. Pihak lapas harus memastikan kalau yang tahanan yang masuk dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.

"Hasilnya, dari sembilan tahanan, satu orang positif. Yang positif itu adalah tahanan kasus miras," kata dia.

Ia menambahkan, saat ini satu tahanan yang hasil rapid test-nya reaktif itu telah dibawa kembali oleh pihak kejaksaan. Sementara delapan tahanan lainnya diperbolehkan masuk lapas, tapi harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement