WFH Bikin Gabut: Gaji Utuh Kerjaan Berkurang, Apa Hukumnya?

Red: Karta Raharja Ucu

Senin 11 May 2020 14:21 WIB

Ustadz Oni Sahroni menrangkan soal bolehkah gaji utuh tetapi kerjaan berkurang selama work from home. Foto: Republika TV Ustadz Oni Sahroni menrangkan soal bolehkah gaji utuh tetapi kerjaan berkurang selama work from home.

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh Ustadz Dr Oni Sahroni MA

Jawaban atas bahasan ini tidak bisa direspons dengan iya atau tidak, boleh atau tidak boleh. Sebab, domain fikih itu merumuskan batasan-batasan yang bisa dijadikan pedoman bagi pelaku industri dan otoritas untuk menentukan boleh atau tidak dan bagaimana caranya.

Lebih tepatnya, bahasan ini didasarkan pada kaidah-kaidah fikih muwazanah yang berisi kaidah untuk memilih opsi paling minim risikonya, tetapi diperkenankan secara syariah di antara pilihan-pilihan lain yang tidak ideal. Pada saat yang sama, fikih yang didasarkan pada hitam putih itu tidak menjadi referensi dalam menentukan ketentuan hukum, khususnya saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Di antara kaidah yang harus ditunaikan saat menentukan volume pekerjaan, baik work from home (WFH) ataupun work from office (WFO) dan besaran kompensasinya (baik gaji) saat pandemi Covid-19 ini adalah sebagai berikut: