REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh Ustadz Dr Oni Sahroni MA
Jawaban atas bahasan ini tidak bisa direspons dengan iya atau tidak, boleh atau tidak boleh. Sebab, domain fikih itu merumuskan batasan-batasan yang bisa dijadikan pedoman bagi pelaku industri dan otoritas untuk menentukan boleh atau tidak dan bagaimana caranya.
Lebih tepatnya, bahasan ini didasarkan pada kaidah-kaidah fikih muwazanah yang berisi kaidah untuk memilih opsi paling minim risikonya, tetapi diperkenankan secara syariah di antara pilihan-pilihan lain yang tidak ideal. Pada saat yang sama, fikih yang didasarkan pada hitam putih itu tidak menjadi referensi dalam menentukan ketentuan hukum, khususnya saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Di antara kaidah yang harus ditunaikan saat menentukan volume pekerjaan, baik work from home (WFH) ataupun work from office (WFO) dan besaran kompensasinya (baik gaji) saat pandemi Covid-19 ini adalah sebagai berikut: