Polisi memeriksa sopir mikrobus yang mengangkut pemudik di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020). Pemudik dengan jasa travel yang melanggar larangan mudik itu didata dan selanjutnya dipulangkan ke tempat asal sedangkan tujuh kendaraan mikrobus dari jasa travelnya dilakukan penindakan tilang (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
Polisi memeriksa KTP pemudik di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020). Pemudik dengan jasa travel yang melanggar larangan mudik itu didata dan selanjutnya dipulangkan ke tempat asal sedangkan tujuh kendaraan mikrobus dari jasa travelnya dilakukan penindakan tilang (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
Warga berkerumun pada hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020). Pada pelaksanaan PSBB tahap II yang berlaku mulai 12 Mei 2020 di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) masih ditemukan kerumunan warga di sejumlah tempat umum meski pemerintah telah mempertegas sanksi berupa tidak dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penangguhan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan (FOTO : Antara/Moch Asim )
Warga berkerumun pada hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020). Pada pelaksanaan PSBB tahap II yang berlaku mulai 12 Mei 2020 di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) masih ditemukan kerumunan warga di sejumlah tempat umum meski pemerintah telah mempertegas sanksi berupa tidak dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penangguhan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan (FOTO : Antara/Moch Asim )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang berlaku mulai 12 Mei 2020 di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo).
Pelanggaran yang terjadi mulai dari warga yang berkerumun di tempat umum, hingga pemudik yang nekat pulang kampung meski sudah dilarang.
Pemerintah juga telah mempertegas sanksi berupa tidak dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penangguhan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan.
sumber : Antara
Advertisement