Rabu 13 May 2020 21:25 WIB

PMI Jember Pastikan Tidak Ada Penolakan Jenazah Covid-19

Pemakaman pasien Covid-19 sudah dilakukan dengan prosedur khusus

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyatakan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.414 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang, sementara kasus kematian bertambah delapan orang dari sebelumnya 114 orang menjadi 122 orang.
Foto: Antara//Muhammad Adimaja
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyatakan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.414 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang, sementara kasus kematian bertambah delapan orang dari sebelumnya 114 orang menjadi 122 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Palang Merah Indonesia (PMI) Jember memastikan tidak ada penolakan terhadap jenazah pasien yang terinfeksi virus coronajenis baru penyebab COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Koodinator Humas PMI Jember Ghufron Eviyan Efendi di Jember, Rabu (13/5) menyatakan ambulans jenazah Covid-19 milik PMI Kabupaten Jember kembali melayani permintaan rumah sakit untuk pengantaran jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaluwates.

"Sudah empat kali petugas PMI mengantarkan jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman umum di beberapa kecamatan dan Alhamdulillah tidak ada penolakan warga terhadap jenazah pasien," katanya.

Menurutnya setiap pemakaman pasien yang terinfeksi Covid-19 sudah dilakukan dengan prosedur khusus, sehingga tidak perlu ada lagi penolakan seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

"Jenazah pasien Covid-19 telah dibungkus dengan bahan yang kedap air sebelum dimakamkan dan saat penguburan jenazah itu juga menggunakan peti khusus, sehingga aman," katanya.

Selain itu, alat pelindung diri (APD) lengkap wajib digunakan petugas PMI Jember yang mengantar jenazah dari rumah sakit menuju ke TPU untuk memakamkan jenazah pasien corona, sehingga baju hazmat yang sudah digunakan untuk menguburkan jenazah harus sekali pakai dan tidak boleh digunakan berulang.

"Semua personel PMI yang bertugas di lapangan untuk membawa jenazah pasien Covid-19 menuju ke tempat peristirahan terakhir harus menggunakan APD lengkap sesuai protokol pencegahan Covid-19," katanya.

PMI Jember, kata Ghufron Eviyan Efendi, menyiagakan dua mobil ambulans untuk mengangkut jenazah pasien yang terpapar virus corona baru di beberapa kabupaten di kawasan Tapal Kuda, yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, dan Probolinggo.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Jember hingga Rabu malam tercatat 16 pasien yang terkonfirmasi positif, 121 pasien dalam pengawasan (PDP), 1.226 orang dalam pemantauan (ODP).

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement