REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Manusia diciptakan Allah SWT beserta hasrat dan nafsunya. Maka, sudah fitrah manusia, baik pria maupun wanita, memiliki ketertarikan terhadap lawan jenisnya.
Namun, bila seorang pria yang sudah menikah atau menjadi suami tetapi terpikat wanita lain kemudian hatinya bergejolak, apa yang sebaiknya dilakukan? Rasulullah Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pria yang sudah menjadi suami segera mendatangi istrinya dan menumpahkan hasratnya saat terpikat wanita lain.
Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib, telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin A'yan, telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair, ia berkata, Jabir berkata, "Saya mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Jika salah seorang dari kalian terpikat wanita lain dan menimbulkan gejolak dalam hatinya, segeralah ia menumpahkan hasratnya pada istrinya. Karena yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak hatinya.'" (Shahih Muslim).
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad bin Abdul Warits, telah menceritakan kepada kami Harb bin Abu 'Aliyah, telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat seorang wanita. Maka, Rasulullah bersabda, "Bila kamu melihat seorang wanita, datangilah istrimu, karena yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak hatimu." (Shahih Muslim).
Kemudian, Nabi Muhammad SAW segera mendatangi istrinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit. Dalam hadits lain, Rasulullah juga menganjurkan pemuda yang sudah memiliki kemampuan menghidupi rumah tangga agar segera menikah supaya mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga) menikahlah. Karena sesungguhnya perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual." (Shahih Muslim).