Jumat 15 May 2020 16:56 WIB

In Picture: Denpasar Mulai Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau..

Red: Mohamad Amin Madani

Dua pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)

Sejumlah pengendara melintas di jalan Ida Bagus Mantra saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)

Sejumlah pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)

Anggota satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang memeriksa surat jalan seorang pengendara saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Biaung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah pengendara melintas di jalan Ida Bagus Mantra saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020).

Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement