REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 138 orang tercatat melanggar peraturan wali kota (perwal) setempat akibat tidak menggunakan masker yang terjaring razia oleh tim gabungan hingga hari ke-2 di seluruh Kota Banda Aceh.
"Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Hidayat di Banda Aceh, Senin (18/5).
Berdasarkan perwal yang berlaku, lanjut dia, maka bagi para pelanggar langsung dijatuhi sanksi berupa pencatatan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), dan sebagainya.
Pemkot Banda Aceh mulai melakukan razia masker yang terutama dipusatkan di jalan raya ibu kota Provinsi Aceh, setelah efektif pemberlakuan perwal penggunaan masker mulai Sabtu (16/5) pukul 00.00 WIB.
Razia tersebut digelar sesuai Perwal Kota Banda Aceh Nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitasnya. Jika masih melakukan pelanggaran, maka tidak diberikan pelayanan publik. Jika masih juga melanggar lagi, maka akan kita cabut KTP-nya," jelasnya.
"Razia masker ini, masih tetap akan digelar selama satu bulan ke depan. Jika dikira perlu, maka akan diperpanjang lagi," tegas Hidayat.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pekan lalu menegaskan, Perwal Nonor 25 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 efektif berlaku mulai Sabtu (16/5) pukul 00.00 WIB.
"Kemarin setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dini hari nanti," tegas dia.
Ia mengatakan, pemberlakuan perwal yang disebut wajib pakai masker itu seyogyanya bakal diterapkan sejak pekan lalu atau lebih tepatnya Jumat (8/5), tapi urung dilakukan akibat banjir melanda ibu kota Provinsi Aceh.
Dalam Perwal yang memuat delapan pasal, termasuk sanksi diberikan kepada warga yang melanggar tersebut bukan hanya berlaku bagi warga kota, tetapi juga bagi pendatang atau warga dari luar kota.
Pihaknya bakal melakukan sosialisasi secara masif kepada warga kota maupun pendatang dari luar daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" menjelang pemberlakuan Perwal wajib pakai masker tersebut.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," terang Aminullah.