REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG -- Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK RI di Bangka Belitung, Ida Farida pada Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, hari ini, Selasa (19/5/20) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Babel.
LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2019 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ida Farida kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
“Kami mengucapkan selamat kepada Gubernur dan jajarannya atas keberhasilannya mempertahankan opini WTP serta ucapan terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah terjalin,” ujar Kepala Perwakilan BPK Babel, Ida Farida.
Dalam penyampaiannya bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah sesuai dengan penilaian kewajaran yang mencakup tiga kriteria pemberian opini kewajaranan yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan ketiga penerapan standar akuntansi pemerintah dan pengungkapan yang cukup,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK Babel, Ida Farida menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung atas kerja kerasnya dalam menyelenggarakan keuangan daerah agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntable, transparan, dan tepat waktu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan atau kelemahan sistem pengendalian internal serta permasalahan terkait dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, BPK menilai atas permasalah tersebut kewajaran pemberian kewajaran tersebut secara material dan signifikan tidak terganggu,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan LKPD TA 2019.
Gubernur Erzaldi Rosman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih predikat Opini WTP atas LKPD TA 2019.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, BPKP atas kerja sama dan panduannya dalam pelaksanaan laporan keuangan serta kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk pencapaian ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa dalam menyampaikan laporan keuangan daerah, pihaknya tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan keuangan. Namun demikian, kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan cermat dan seksama dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Hal ini merupakan upaya konkrit dan niat baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengakolasikan anggaran daerah secara tertib, efisien, bertanggung jawab sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.