REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengeluarkan fatwa tentang panduan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19. Dalam fatwanya, di kawasan yang pandeminya belum terkendali, masyarakat diimbau Sholat Id di rumah. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pun mendorong MUI dan Pemerintah mensosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Pemerintah bersama MUI mensosialisasikan dua syarat yang ada dalam fatwa tersebut kepada Pemerintah Daerah hingga ke tingkat RT atau RW untuk kemudian dilanjutkan kepada masyarakat. "Pertama, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri dan kedua, pelaksanaan Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan yang bebas Covid-19," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).
Kemudian, Bamsoet mendorong Pemerintah Daerah bekerja sama pemuka agama dalam hal persyaratan Sholat Idul Fitri. Serta menerapkan aturan yang tegas terkait panduan dan ketentuan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja.
"Mendorong pemda agar sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, demi kepentingan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Selanjut, Bamsoet mengimbau agar masjid-masjid yang ingin menggelar sholat Idul Fitri, harus melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juga berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan.
"Seperti durasi bacaan khutbah, jarak antar umat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker," tutup Bamsoet.