REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dan dikemas dalam kardus karton berisikan tepung.
"Petugas kita dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu berkualitas terbaik," kata Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi,Heri Santoso, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (21/5).
Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5) tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang haram tersebut. Truk tersebut kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi.
Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas berhasil mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima dus. Untuk Mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan dibawah tumpukan salah satu merek tepung.
Heri Susanto membenarkan pengungkapan lima Kg sabu tersebut. "Iya, Petugas kita berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muarojambi dan mengamankan sebanyak lima bungkus dengan berat kurang lebih lima kilogram, kata Heri Santoso.
Heri menjelaskan, penangkapan ini merupakan perkembangan dari ungkap kasus 66 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dalam mobil exspedisi milik PT AMP Jakarta.
"Saat ini barang bukti narkoba dan mobil truk telah kita kirim ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," kata Heri.
Sementara pengemudi dan kenek truck expedisi PT Dakota Jakarta yang dikendarai oleh HT dan RU telah kita amankan untuk proses pemeriksaan. Untuk sopir hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi.