Jumat 22 May 2020 20:44 WIB

Empat Remaja Pembunuh Tukang Becak di Semarang Diringkus

Saat beraksi, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus empat pemuda pelaku pembunuhan seorang tukang becak yang terjadi pada akhir 2019 lalu. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku pembunuhan tukang becak bernama Mitudin (39) tersebut sempat kabur ke Pekanbaru untuk bersembunyi.

Keempat tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing Yobel Hendrawan Herliyanto (19) warga Grisokdono, Semarang Barat, ACS (17) warga Panggung Lor, Semarang Utara, serta DL (17) dan Nicko Limarga (19) warga Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

"Motifnya ingin menguasai uang milik korban," katanya. di Semarang Jumat (22/5).

Saat beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Dari aksinya tersebut, menurut dia, pelaku hanya memperoleh uang Rp7.500 yang dimiliki korban pada saat itu.

Ia menjelaskan pelaku yang beberapa di antaranya masih bersekolah itu memang berniat merampok korban untuk membeli minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement