Selasa 26 May 2020 22:34 WIB

Tersisa Dua Kelurahan Berstatus Zona Hijau di Banjarmasin

Masyarakat jangan terpaku pada grafik peningkatan kasus.

Petugas kesehatan menunjukkan sampel saat diagnostik cepat COVID-19 atau Rapid Test di kawasan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/5). Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melakukan rapid test secara acak terhadap juru parkir, pedagang dan orang-orang  yang berpotensi terpapar COVID-19 saat beraktivitas di ruang publik
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Petugas kesehatan menunjukkan sampel saat diagnostik cepat COVID-19 atau Rapid Test di kawasan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/5). Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melakukan rapid test secara acak terhadap juru parkir, pedagang dan orang-orang yang berpotensi terpapar COVID-19 saat beraktivitas di ruang publik

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebutkan, di kota yang dipimpinnya saat ini, hanya tinggal dua kelurahan yang masih berstatus zona hijau penyebaran virus Corona. Di Kota Banjarmasin sendiri terdiri dari 52 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.

Ibnu Sina mengatakan, dua kelurahan tersebut adalah Alalak Tengah, di Banjarmasin Utara dan Kertak Baru Hulu, di Banjarmasin Tengah.

"Semoga warga di dua kelurahan ini terus menerapkan anjuran pemerintah agar tidak ada yang tertular Covid-19," ujarnya.

Sejauh ini, ucap Ibnu Sina, jajarannya menghawatirkan klaster Pekapuran atau wilayah Kelurahan Pekapuran yang cukup banyak warganya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ada juga klaster Pasar Sentra Antasari, yang baru ini klaster Sungai Bilu, ini juga angkanya melonjak, yang lainnya di seberang mesjid dan di Banjarmasin Selatan itu ada di Murung Raya dan sekitarnya," ungkap Ibnu Sina.

Angka warga terkonfirmasi di daerah itu, kata dia, lebih dari lima, sehingga perlu diwaspadai penyebarannya.

"Kalau daerah atau kelurahan lainnya kan di bawah dari lima kasus warganya terkonfirmasi positif Covid-19, bahkan ada yang sudah stagnan, semoga ini terus bertahan dan menurun," bebernya.

Dia mengatakan, masyarakat jangan terpaku pada grafik peningkatan kasus dengan sudah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebab hal itu memang dicari untuk mendeteksi sebanyak-banyaknya penemuan kasus.

"Karena pada PSBB ini digencarkan rapid test, untuk menemukan kasus positif yang tanpa gejala," kata dia.

Warga Banjarmasin yang terkonfirmasi positif COVID-19 hingga kini sudah melebihi angka 200 orang, bahkan mengakibatkan kematian di atas 50 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement