Rabu 27 May 2020 20:19 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guna mencegah penyebaran baru Covid-19, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Seperti diantaranya di perbatasan Jakarta dan Depok.
Setiap warga diluar wilayah DKI Jakarta saat ini wajib melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kanit Lantas Polsek Jagakarsa AKP Mustofa jelaskan, jika tidak bisa menunjukan surat tersebut, pihak Kepolisian akan meminta kendaraan tersebut untuk kembali.
Menurut Mustofa, sesuai arahan dari Dirlantas Polda Metro Jaya pihaknya akan meminta pengendara dengan plat daerah untuk menunjukkan SIKM.
Mustofa tegaskan, pihaknya akan meminta pengendara dari luar wilayah DKI untuk putar balik jika tidak bisa menunjukan SIKM.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja