REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 4 Juni 2020.
"Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (6/1).
Idris mengatakan, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Idris menjelaskan, ASN yang bekerja dari rumah ini harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Menurut Idris, meski bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, sambung dia, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini diharapkan berjalan baik serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujar Idris.