REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram yang diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.
Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) dalam berkas terpisah, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (3/6).
"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," ujar Erma membacakan putusan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.