Sepasang pengantin berjalan keluar gedung usai menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Mal pelayanan publik yang memiliki 361 loket dari berbagai pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumedang kembali dibuka pada hari ini, Selasa (9/6) dengan menggunakan protokol kesehatan di era normal baru setelah ditutup selama kurang lebih tiga bulan (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)
Sepasang pengantin menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Mal pelayanan publik yang memiliki 361 loket dari berbagai pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumedang kembali dibuka pada hari ini, Selasa (9/6) dengan menggunakan protokol kesehatan di era normal baru setelah ditutup selama kurang lebih tiga bulan (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)
Pekerja merapikan barang dagangannya di Jatinangor Town Square yang kembali dibuka di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali membuka pusat perbelanjaan di wilayahnya dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas yang hanya 50 persen pengunjung. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)
Seorang anggota TNI berpatroli di Jatinangor Town Square yang kembali dibuka di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali membuka pusat perbelanjaan di wilayahnya dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas yang hanya 50 persen pengunjung. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Sepasang pengantin berjalan keluar gedung usai menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020).
Mal pelayanan publik yang memiliki 361 loket dari berbagai pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumedang kembali dibuka pada hari ini, Selasa (9/6) dengan menggunakan protokol kesehatan di era normal baru setelah ditutup selama kurang lebih tiga bulan.
Pusat perbelanjaan di Kabupaten Sumedang juga kembali dibuka, dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas yang hanya 50 persen pengunjung.
sumber : Antara
Advertisement