Jumat 12 Jun 2020 12:32 WIB

Dua Produk Ventilator Dapat Izin Edar

Ventilator mengadopsi desain dari Eropa dengan modifikasi material dan komponen.

Ventilator (ilustrasi).  Dua produk ventilator yang dikembangkan BPPT bersama PT Len Industri dan PT Dharma Precision sudah mendapat izin edar.
Foto: John Minchillo/AP
Ventilator (ilustrasi). Dua produk ventilator yang dikembangkan BPPT bersama PT Len Industri dan PT Dharma Precision sudah mendapat izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua produk ventilator untuk mendukung penanganan pasien Covid-19 sudah mendapat izin edar. Produk tersebut dikembangkan BPPT bersama PT Len Industri dan PT Dharma Precision.

Ketua Task Force Riset dan Inovasi untuk Penanganan Covid-19 (TFRIC-19) Soni Solistia Wirawan menyampaikan, sebagai bagian dari TFRIC-19, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengembangkan ventilator atau alat bantu pernafasan untuk mendukung penanganan pasien Covid-19. Proyek ini bermitra dengan PT Len Industri, PT Poly Jaya, dan PT Dharma Precision.

Baca Juga

"Izin edar baru diberikan untuk dua produk ventilator yang dikembangkan oleh BPPT bersama PT Len Industri dan PT Dharma Precision. Izin edar untuk produk ventilator yang dibuat BPPT bersama PT Poly Jaya masih diproses," kata Soni di Jakarta, Jumat (12/6).

BPPT dalam upaya memaksimalkan kinerja ventilator darurat berbasis /ambu bag (pipa berkatup untuk memompa oksigen) menambahkan pengaman (over pressure relief valve), kapasitas tekanan PEEP sekitar 10-20 cm H2O, dan pengaturan fraksi gas oksigen. Ventilator portabel itu dibuat dengan mengadopsi desain yang dikembangkan di Eropa dengan modifikasi material dan komponen.

Pemerintah mendukung pengembangan ventilator. Sebab, perkiraan kebutuhan ventilator di Indonesia pada puncak pandemi bisa sampai 70 ribu unit lebih. Sedangkan jumlah ventilator yang tersedia di rumah sakit di seluruh Indonesia diperkirakan tidak sampai 7.000 unit.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement