REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin (RAM). Pria tersebut diketahui merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.
"Pelaku RAM buronan Interpol berdasarkan red notice, dia ternyata buronan FBI sejak 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI itu, Russ diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.
"Dia tersangka residivis modus penipuan investasi saham Bitcoin, dan juga mempromosikan Bitcoin. Total (kerugian) hasil koordiasi dengan FBI, kurang kebih 722 juta dolar Amerika Serikat, atau hampir Rp 11 triliun," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, sejak tahun 2019, Russ sudah bolak-balik ke Indonesia. Saat ini, polisi masih menyelidiki hal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menuturkan, pelaku mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa turis. Menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Russ.
"Kita melakukan pengecekan terhadap visanya adalah visa turis, sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung. Kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya dengan menggunakan nomor paspor yang lain," ungkap Roma.
"Kita akan dilakukan pengecekan lagi untuk nomor-nomor paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan dan pelariannya sebagai buronan FBI ini," sambungnya.