Selasa 16 Jun 2020 14:31 WIB

Polisi Tangkap Buronan FBI di Jaksel

Buronan FBI itu diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merilis seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin (RAM) yang diduga merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merilis seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin (RAM) yang diduga merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin (RAM). Pria tersebut diketahui merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.

"Pelaku RAM buronan Interpol berdasarkan red notice, dia ternyata buronan FBI sejak 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI itu, Russ diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

"Dia tersangka residivis modus penipuan investasi saham Bitcoin, dan juga mempromosikan Bitcoin. Total (kerugian) hasil koordiasi dengan FBI, kurang kebih 722 juta dolar Amerika Serikat, atau hampir Rp 11 triliun," ungkap Yusri.