Selasa 23 Jun 2020 00:42 WIB

KBUMN Sebut Klasterisasi tak Berarti Holding

Klasterisasi disusun berdasarkan pada value chain core bussiness BUMN.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir merampingkan jumlah klaster BUMN.
Foto: Tim infografis Republika
Menteri BUMN Erick Thohir merampingkan jumlah klaster BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun ekosistem BUMN berdasarkan sektor industri masing-masing. Melalui Peraturan Menteri BUMN nomor PER- 01/MBU/03/2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir membagi BUMN menjadi hanya 12 klaster dari yang semula berjumlah 27 klaster.

Erick menugaskan masing-masing wakil menteri (wamen) BUMN memegang enam klaster. Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin mendapat tugas mengawal klaster industri migas, dan energi yang terdiri atas Pertamina, PLN, dan PGN; klaster industri minerba meliputi holding pertambangan BUMN yaitu Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan anak usahanya, serta Krakatau Steel; klaster industri perkebunan dan kehutanan yang terdiri atas PTPN, Perhutani, dan lainnya; klaster industri pupuk dan pangan yang berisi Pupuk, Bulog, Berdikari, Perinus, Perindo, dan lainnya; klaster industri farmasi dan kesehatan meliputi Bio Farma, Indo Farma, Kimia Farma, Pertamedika; terakhir, klaster industri pertahanan, manufaktur, dan industri lainnya seperti Pindad, LEN, hingga Dahana.

Baca Juga

Sementara Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengurusi klaster jasa keuangan seperti bank-bank BUMN, PNM, Danareksa, Pegadaian; klaster jasa asuransi dan dana pensiun seperti Jiwasraya, Asabri, Taspen, Jasindo, Jasa Rahardja;  klaster telekomunikasi dan media seperti Telkom, Antara, dan PFN; kaster pembangunan infrastruktur meliputi BUMN Karya, Semen Gresik, Semen Baturaja, Semen Tonasa;  klaster pariwisata, logistik, dan lainnya; dan klaster sarana dan prasarana perhubungan seperti Pelindo, KAI, Garuda Indonesia, Damri.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemangkasan dan perubahan dalam klaster menjadi bagian agar lebih terfokus. Arya mengatakan penempatan dalam satu klaster tak berarti BUMN-BUMN akan tergabung dalam satu holding. Arya menilai antara klaster dan holding merupakan dua hal berbeda. Arya menyebut Krakatau Steel yang berada dalam klaster minerba tak berarti akan masuk dalam holding pertambangan. 

"Tidak semua yang satu klaster itu harus jadi satu holding atau jadi sub holding. Klaster itu ekosistem. Seperti Krakatau Steel juga sampai hari ini belum ada niat kita untuk menjadikannya dalam satu holding dengan pertambangan," ujar Arya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (22/6).

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim menyebut Krakatau Steel memang sudah berada dalam klaster minerba. Silmy mengatakan hal tersebut tidak berarti membuat Krakatau Steel langsung masuk dalam holding pertambangan.

"Kalau (holding pertambangan) ini masih perlu proses, yang pasti kami bereskan terus perusahaannya," kata Silmy saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku telah meyelesaikan penyusunan klasterisasi BUMN. Erick menyebut penyusunan klasterisasi didasarkan pada value chain core bussiness BUMN. Erick menyebut jumlah klaster saat sudah jauh menyusut dari sebelumnya.

"Alhamdulillah klasternya dari 27 klaster tinggal 12 klaster. Masing-masing wamen (wakil menteri) pegang enam klaster," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR dan MPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Erick menyampaikan BUMN farmasi dan kesehatan yang sebelumnya berbeda klaster kini digabung dalam satu klaster yang dipegang Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin. Upaya mewujudkan ketahanan kesehatan menjadi alasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement