Wednesday, 23 Jumadil Akhir 1446 / 25 December 2024

Wednesday, 23 Jumadil Akhir 1446 / 25 December 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng

Rabu 24 Jun 2020 18:40 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop.

Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus online shop

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal. Baru-baru ini, pada Jumat (19/6), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

“Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memutuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen ekspedisi,” ungkap Arif. Arif menambahkan 43 paket tersebut diberitahukan sebagai aksesoris handphone dan akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75,040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 85.099.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 49.213.587. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. “Di setiap bungkus rokok ada 62 persen penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.

Penindakan lain terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal. Setelah Sabtu (13/6) lalu berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok ilegal pada Senin (22/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok yang disinyalir ilegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara. Sekitar pukul 00.10 WIB dini hari tadi petugas melakukan penyisiran dan mendapati truk yang dimaksud sedang melaju di wilayah Jepara. petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120 ribu batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp 71.198.400,” jelas Gatot.

Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 tahun) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler