REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penerimaan pajak di Kota Cirebon selama berlangsungnya pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang drastis.
Karena itu, Pemkot Cirebon berencana memberikan stimulus untuk wajib pajak guna meningkatkan kembali penerimaan pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyebutkan, pada April 2020, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 7 miliar. Padahal, rata-rata penerimaan pajak setiap bulannya mencapai Rp 11 miliar.
Memasuki Mei 2020, penerimaan pajak di Kota Cirebon malah lebih anjlok lagi di kisaran Rp 3 miliar. Angka tersebut merupakan penerimaan pajak terendah yang pernah didapatkan Pemkot Cirebon.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkot Cirebon pun berencana melakukan sejumlah terobosan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya memberikan stimulus berupa pemotongan wajib pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Tujuannya untuk menjaga kestabilan pemasukan pajak daerah,’’ kata Agus, Rabu (24/6).
Agus menerangkan, selama ini wajib pajak lebih banyak membayar PBB saat jatuh tempo, yakni setiap September. Dengan stimulus tersebut, maka wajib bayar diharapkan bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo.
Pemberian stimulus itu rencananya akan dimulai pada Juli hingga September. Namun, nilai stimulusnya berbeda.
‘’Pada Juli, stimulus yang diberikan bisa 15 persen, Agustus 10 persen dan September 5 persen,’’ tandas Agus.