REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Jawa Tengah sedang berupaya untuk membangun Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu. Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, tujuan utama KIHT ini adalah merangkul para pengusaha rokok yang masih ilegal menjadi legal.
Selain itu juga untuk memunculkan simpul pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemda setempat. Upaya ini pun mendapat dukungan dari Mantan Bupati Kudus yang kini menjadi anggota Komisi XI DPR RI dari PDIP, Musthofa.
“DPR mendukung Menteri Keuangan dalam pendirian KIHT ini. Saya juga sudah bicara langsung dengan Dirjen Bea Cukai. Apalagi di Kudus ini sudah ada embrionya yaitu LIK (Lingkungan Industri Kecil) Hasil Tembakau,” ujarnya pada acara pemusnahan rokok ilegal pada Kamis (18/06) di Kantor Bea Cukai Kudus. Musthofa juga meminta agar Pemda serius membantu pendirian KIHT dengan memberikan perizinan semudah dan secepat mungkin.
Menyambut dukungan Musthofa, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengajak semua pihak, khususnya anggota DPR lainnya, perwakilan aparat penegak hukum, pemda, wartawan, dan pengusaha rokok untuk mendukung pendirian KIHT dan untuk mengajak pengusaha rokok ilegal melegalkan produknya. “Sampai kapan kita mau kucing-kucingan dengan pengusaha rokok ilegal? Mereka yang senang karena terus meraup keuntungan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai sudah dan selalu siap bekerja sama dengan pihak manapun dalam pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai siap menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan.