REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses resepsi pernikahan di Kota Sukabumi rencananya dibolehkan pada awal Juli 2020 dengan syarat tertentu. Khususnya jika kasus Covid-19 terus melandai hingga akhir Juni 2020 mendatang
''Sektor jasa akan dibuka lebih dahulu contohnya resepsi pernikahan syaratnya jika sampai bulan Juni kasus Covid-19 melandai dan tidak ada kejadian luar biasa,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Jumat (26/6). Jika pun dibolehkan dengan syarat 50 persen dari kapasitas ruangan atau gedung.
Selain itu lanut Fahmi, pelaksanaanya harus memperhatikan protokol kesehatan yang maksimal. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan.
Sebelumnya wali kota juga melakukan audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Kota Sukabumi dan komunitas lainnya yang bergerak dalam pernikahan pada Selasa 16 Juni 2020 lalu. Pada forum itu Aspedi menampilkan video simulasi pernikahan di masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula rencana resepsi diperbolehkan di awal Juli 2020 dengan syarat kasus Covid-19 terus melandai hingga akhir Juni.
''Sehingga butuh kedisiplinan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,'' cetus wali kota.
Di samping resepsi pernikahan ungkap Fahmi, toko nonbahan pokok penting akan dilonggarkan. Di mana jam tutup operasional akan dilonggarkan hingga pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIB.