Selasa 30 Jun 2020 13:45 WIB

Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan untuk UMKM

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada awal pekan ini menerbitkan peraturan mengenai bentuk penjaminan pemerintah yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.Beleid ini menyokong usaha mikro, kecil, dan menengah...

Rep: Vicky Rachman (swa.co.id)/ Red: Vicky Rachman (swa.co.id)
Aktivitas usaha konveksi yang dijalankan pengusaha UMKM. (Ilustrasi Foto: Istimewa).
Aktivitas usaha konveksi yang dijalankan pengusaha UMKM. (Ilustrasi Foto: Istimewa).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada awal pekan ini menerbitkan peraturan mengenai bentuk penjaminan pemerintah yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini menyokong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menopang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penjaminan Pemerintah itu adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM.

PMK itu menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Pokok-pokok materi yang diatur di peraturan terbaru ini antara lain mendukung fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada pengusaha UMKM, memproses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim,. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin, dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada Jamkrindo dan Askrindo.

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menanggung minimal 20% dari risiko pinjaman modal kerja, pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman, dan sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu: merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha, plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat pada 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. “Tenor Pinjaman maksimal tiga tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, da memiliki performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Keuangan yang dikutip SWAonline di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, maka pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung pemerintah dan menganggarkan dana cadangan penjaminan. “Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas Jamkrindo dan Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian penutup pernyataan tertulis ini.

www.swa.co.id

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement