Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Tes Cepat Covid-19

Rabu 08 Jul 2020 00:16 WIB

Red: Indira Rezkisari

Sopir truk menunjukkan stiker

Sopir truk menunjukkan stiker

Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Harga standar tes cepat Covid-19 hindari potensi peluang komersialisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, segera menetapkan harga standar tes cepat Covid-19 yang menjadi syarat bepergian.

"Apabila standarisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, maka berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat, khususnya masyarakat yang akan bepergian," ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Jika penentuan harga agar seragam dirasa sulit, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga tes cepat Covid-19. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dan komersialisasi oleh rumah sakit atau klinik swasta.

Untuk masyarakat yang dites reaktif dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, Bamsoet mengimbau agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi pembiayaan tes cepat Covid-19 bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum. Terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi).

Ia mengatakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan harga tes cepat sebesar Rp 300 ribu. Tetapi ada juga yang hanya Rp 100 ribu.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler